PURWOREJO.org - Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kulon Progo di lintar provinsi DIY dan Jawa Tengah.
Kedua pengedar narkoba tersebut adalah perempuan asal Purworejo, Jawa Tengah, yakni DS (25) dan SC (39) yang berhasil di tangkap oleh pihak berwajib pada tanggal 26 April 2019. Saat ini polisi telah berhasil mengamankan sebuah barang bukti yang berupa 17 gram sabu-sabu.
Perannya sebagai kurir pengantar sabu, SC tertangkap lebih dulu ketika melakukan transaksi di daerah Kulon Progo. Sedangkan DS yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut ditangkap di Desa Purwodadi, Purworejo.
"Kedua pelaku itu kami tangkap setelah melakukan sejumlah penyelidikan sejak sebulan yang lalu," ujar AKP Munarso, Kasat Resnarkoba Polres Kulon Progo, Rabu (1/5/2019).
Setelah melalui proses pemeriksaan, ternyata pelaku juga terbukti sebagai pengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu. Kedua pelaku memulai bisnis haramnya ini sejak awal tahun 2019.
Diketahui juga bahwa kedua pelaku mengedarkan sabu-sabu kepada sejumlah pelanggan yang telah dikenal wilayah Bantul, Kulon Progo hingga Magelang, Purworejo dan Kebumen.